kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta

Senin, 24 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Kolase/Humas Polresta Banda Aceh]

Pelaku diamankan di Lhokseumawe

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat itu, tersangka mencoba melarikan diri dengan langsung melompat pagar dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Namun pelariannya pun terhenti,” jelasnya. 

Ketika berhasil diamankan, tim langsung melakukan interogasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa pelaku mengakui dan benar telah melakukan pencurian pada Selasa (9/8/2022) di rumah korban yakni di Gampong Kopelma Darussalam, kota Banda Aceh.

"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR (50) di rumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar yang ikut turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " kata Kasatreskrim Kompol Fadillah. 

Lanjutnya, BUR mengatakan kepada petugas bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.

Kompol Fadillah mengatakan bahwa emas yang dicurinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh dan saat ini masih dalam pengembangan polisi.

“Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam,” sebut Kasatreskrim. 

Kasatreskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa juga telah disita berupa uang tunai Rp 1 Juta dan ATM yang memiliki saldo dari penjualan emas sebesar Rp 10 Juta. 

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 5 (Lima) tahun kurungan dan BUR dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda