Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi Aceh Tengah

Polisi Amankan Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi Aceh Tengah

Senin, 09 April 2018 16:47 WIB

Font: Ukuran: - +

PT NK Melakukan penambangan ilegal di kawasan konservasi Aceh Tengah. Foto - Ist



* Aset dan Pengawas PT Nindya Karya di Amankan  

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Nindya Karya sebuah Perusahaan BUMN melakukan penambangan ilegal di kawasan konservasi, Perusahan milik Negara itu juga tidak memiliki IUP Produksi untuk penambangan galian c di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Polisi akhirnya melakukan penertiban terhadap Perusahaan itu karena melanggar pasal 89 ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan, juga pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

Kompol Guntur M Tariq,S.Ik yang memimpin operasi penertiban di Desa Kute Payang Kali Sampe kec. Linge Kab. Aceh Tengah ini menyebutkan telah mengamankan 1 unit eksavator warna orange merk hitachi, 1 unit eksavator warna kuning merk hyundai, 1 unit eksavator warna kuning merk komatsu yang rusak saat evakuasi, satu unit loder warna kuning merk komatsu, dan satu unit loder merk cat, serta 10 unit truck interkuler.

Selain itu polisi juga mengamankan Yanto (40) seorang Pengawas PT Nindya Karya pada operasional galian c tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadillah Senin 9 April 2018 menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh terkait perijinan ijin pinjam pakai kawasan dan Dinas ESDM Prov. Aceh terkait IUP produksi PT Nindya Karya di wilayah Konservasi Linge Kabupaten Aceh Tengah tersebut. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda