Polisi Bekuk Lima Orang saat Pesta Sabu di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi kembali membekuk pasangan suami istri dan satu wanita serta dua pria lainnya yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Desa Geucu Kayee Jato, Banda Aceh.
Mereka adalah IYP (36) dan NSK (45) merupakan pasangan suami istri yang menyediakan tempat pesta sabu-sabu tersebut. Kemudian SH (55) sebagai tukang pijat dan CF (26) merupakan IRT asal Aceh Selatan. Sedangkan pemilik barang haram itu merupakan DSS (34) yang dibeli pada Ujang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada Dialeksis.com, Kamis (12/12/2019) mengatakan, masyarakat setempat sudah resah dengan kelakuan para tersangka.
"Kami menyita satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih seberat 0,08 gram sisa pakai para tersangka dan alat hisap sabu," jelas AKP Boby.
Para pelaku dibekuk polisi saat sedang melakukan pesta sabu pada Rabu (11/12/2019) siang oleh Personel Opsnal Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.
Selanjutnya, Ujang (42) sebagai kurir ditangkap saat penggerebekan di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019) malam bersamaan dengan Mimi (33) sebagai pemilik sabu dan alat bukti berupa 17 bungkusan paket sabu seberat 6,99 gram.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (sm)