kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polisi Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Minggu, 04 Oktober 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Humas Polresta Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - AKA (20), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, Kamis (1/10/2020) malam.

AKA ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 6 November 2018 lalu di Baitussalam, Aceh Besar. Selama dua tahun terakhir, AKA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Padahal, sebelumnya ia sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKA Lambaro. Namun ia kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korbannya adalah seorang pelajar yang saat itu berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun) berinisial TR.

“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, persetubuhan terjadi secara paksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020) didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH dan Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal, S.Sos dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK.

Kasat menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.

Di satu waktu, mereka pun bertemu dan AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar setelah TR dipaksa untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.

“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.

Singkat cerita peristiwa ini pun diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan AKA ke polisi.

“Pelaku ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKA Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan disana ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, disitulah awal dari pelarian AKA selama ini,” jelasnya.

Diketahui, AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap ke berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,” jelas Ryan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.

“Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda