Polisi Ciduk Mahasiswi Asal Bireuen, Terkait Penyebaran Berita Hoax
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian resort kota Lhokseumawe terus bekerja menangkap pelaku penyebaran berita Hoax( Bohong_red) mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan dayah berinisial Al(45) dan oknum guru ngaji MY di Kota Lhokseumawe beberapa hari yang lalu.
Pada Minggu (21/7/2019) dalam konferensi Pers di MapolresLhoksemawe Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlimbang mengatakan, mahasiwi yang ditangkap tersebut yakni berinisial JM (21), warga Kabupaten Bireuen.
" Tersangka merupakan orang pertama sekali yang menyebarkan informasi hoax tersebut sosial media,"sebut AKP Indra Herlimbang.
Dikatakan Indra peran tersangkat setelah mendapatkan informasi tersebut dari MS, yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian meneruskan informasi itu ke dalam grup WhatsApp Bidadari Surga. sehingga kemudian beredar luas di sosial media, baik itu facebook, instagram, WA dan lainnya.
"Akibatnya menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada terganggunya proses penyidikan pada kasus pencabulan sebelumnya,"ungkap Kasat Reskrim Polres Lhoksemawe.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 15 Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidanan subside Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,"demikian ungkap Indra. (Fajrizal)