Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 19 Juni 2019 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
[Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Unit Perlayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap  seorang pria berinisial Hb (57) terduga kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial As (11) salah seorang pelajar sebuah gampong di Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH, Selasa (18/6/2019) malam kepada Dialeksis.com menjelaskan penangkapan terhadap Hb (57) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutablang dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 13.30 wib.

"Tersangka dan keluarga tersangka mendatangi Pos Pol Kuta Blang untuk menjumpai Kapospol bahwa tersangka siap menyerahkan diri kepada pihak berwajib (polisi) dan tersangka bersedia mengakui semua perbuatan tersangka," jelas Iptu Eko Rendi Oktama.

Selanjutnya kata Rendi, Kapospol Kutablang membawa tersangka ke Ruang Unit PPA SatReskrim Polres Bireuen. Selanjutnya Kanit PPA bersama tim telah memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/71/VI/2019 Tanggal 18 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Bireuen.

Adapun kejahatan pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan tersangka di areal persawahan di sebuah gampong Kecamatan Kutablang pada 2018, tapi baru diketahui 29 Mei 2019.

"Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan unit PPA Polres Bireuen. Pelakunya sudah kita tahan," demikian kata Iptu Eko Rendi Oktama SH. (faj)

 
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda