Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh Personel Polresta Banda Aceh menggagalkan aksi dua pria berinisial MN (23) dan FU (28), yang hendak selundupkan narkoba jenis sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh ke Jakarta.
Keduanya menyimpan sabu di dalam sepatunya. Kasus itu berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku saat melintas di pintu X-Ray.
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu.
"Hasil dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket sabu dengan berat 1 kilo yang terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kilo," kata Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang.
Mengetahui hal itu, petugas Avsec Bandara langsung menghubungi Personel Pos Pol Bandara, untuk mengamankan keduanya. Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial TK, yang saat ini menjadi DPO Polisi.
"Sabu itu didapat dari tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu," kata Bobby.
Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan, untuk dititipkan kepada pemesan. Dengan cara, kedua tersangka akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya.
"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal," katanya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.