Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Kajhu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/5/2024) pagi di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yaitu anak kandung korban.
Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.
Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.
Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.
“Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka,” ucapnya dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Rabu (15/5/2024).
Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.
“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.
Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.
“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras.
- Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
- Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah
- Hingga April 2024, Humas Polri: 792 Kasus Judi Online dan Amankan 1.158 Tersangka
- Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sejumlah Kasus Kejahatan ke JPU