kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Kini Tidak Boleh Tilang Manual, Semua Harus Lewat ETLE

Polisi Kini Tidak Boleh Tilang Manual, Semua Harus Lewat ETLE

Sabtu, 22 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA]


Jajaran Korlantas juga diminta memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikma lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga diminta melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

Lebih lanjut, Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas juga diminta transparan tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain hal tersebut, anggota Polantas diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan Rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa dan meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Selanjutnya »     Anggota Polri diminta menampilkan yang s...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda