Polisi Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus prostitusi online pada dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK membenarkan tentang adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya sudah merampungkan berkas perkara prostitusi online yang menjerat sembilan orang yang terdiri atas empat mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).
“Benar, berkas perkara-nya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Fadillah, Jumat (9/12/2022).
Selain berkas perkara, semua barang bukti juga sudah diserahkan ke kejaksaan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan sekitar satu pekan lalu.
“Semua barang buktinya juga sudah kita serahkan. Sekitar satu minggu lalu kita serahkan,” pungkas Fadillah. []