Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp14,2 Miliar, Ini Pesan Kapolres Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp14,2 miliar yang sebelumnya disita dari tujuh tersangka yang tangkap beberapa waktu lalu.
Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara menggiling menggunakan mesin molen dan membakarnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, di Mapolres Aceh Utara.
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin molen meliputi 12 kilogram sabu-sabu dan tujuh bungkus ganja seberat 6,2 kilogram, serta 50 batang pohon ganja.
“Seberat 155 gram sabu-sabu disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh," katanya.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dimasukkan ke dalam mesin molen dan digiling hingga menjadi serbuk halus. Setelah itu, serbuk narkotika tersebut dibakar hingga benar-benar hancur.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum yang bertujuan untuk menghancurkan dan menghilangkan substansi berbahaya yang dapat merusak masyarakat.
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita dari para tersangka tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
Polres Aceh Utara terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku perdagangan narkotika dengan melibatkan berbagai unit di dalam kepolisian, termasuk Satuan Narkoba.
Mereka secara aktif melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penangkapan terhadap jaringan narkotika guna memutus rantai peredaran serta memberantas kejahatan terkait narkotika di wilayah ini.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau informasi terkait peredaran narkotika. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.