Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus Pelaku Perampok Karyawati Koperasi

Polisi Ringkus Pelaku Perampok Karyawati Koperasi

Selasa, 17 September 2019 22:16 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan terhadap dua Karyawati Koperasi Kazero Aceh Raya. Sementara satu tersangka lainnya kini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi.

Pada konferensi Pers, Selasa (17/9/2019) di Mapolres Aceh Utara Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menyebutkan ketiga tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing, JR (32), warga asal Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur JM (43) dan SR (31) merupakan warga Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye. 

"Ketiganya diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda, Sabtu (14/9/2019)," sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kasus perampokan ini terjadi pada Jumat (12/9) pagi, saat dua Karyawati koperasi tersebut berada di dekat kantornya di Dusun Lorong Abadi, Desa Meunasah Panton. Kedua karyawati itu masing-masing Siti Umi Rohani (23), warga asal Alue Seuleubok, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Siti Umi bekerja sebagai Kasir pada koperasi tersebut.

Sedangkan Midu Novia Siborok (24) warga asal Desa Pangbururan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara merupakan Karyawati pada koperasi itu. Pada saat kejadian, Midu berada di lokasi bersama Siti Umi. Mereka dirampok seusai menarik uang di ATM.

"Keduanya pulang dari ATM menarik uang (Rp3,5 juta) di kawasan Tanah Jambo Aye. Kemudian menuju koperasi tempat mereka bekerja. Namun belum sampai di koperasi, mereka dihadang oleh tersangka JR dan H,"jelas Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama 

Pada saat itu, lanjut Adhitya, JR dan H yang memakai sebo (penutup wajah), menanyakan langsung apakah sabu-sabu yang dibawa oleh dua Karyawati itu. Kemudian korban juga diminta untuk memperlihatkan dompetnya.

"Setelah mereka berhasil menguasai uang yang diambil korban dari ATM dan HP Oppo. Kemudian mereka mengacungkan senjata mainan yang ebelumnya diduga senjata api. Mereka melarikan diri dengan sepeda motor Honda Scoopy," ujar AKP Adhitya.

Ia juga menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan yaitu JM merupakan otak utama yang memerintahkan JR dan H untuk melakukan kegiatan perampokan tersebut. Tidak lama kemudian, Polisi juga mengamankan JR dan SR.

"JM otak utama. JR dan H pelaku di lapangan. Sedangkan SR menerima uang untuk diserahkan kepada JM Rp 800 ribu. Saat ini H sudah DPO dan sudah ada arahan untuk ditangkap," timpalnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Oppo Find 5, satu pucuk pistol mainan dan uang Rp 150 ribu sisa dari total Rp 3,5 juta. Barang bukti itu termasuk tiga tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda