Polisi Ringkus Penjual Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Pekerja Seks di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Tersangka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadirkan saat gelar konferensi pers di Polres Aceh Utara. (Foto: Dok Humas)
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, tangkap RL (32) diduga menjual anak berusia 17 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melayani pria hidung belang di terminal Lhoksukon, Aceh Utara.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil meringkus tersangka lain yakni pria berinisial FR (29), MZ (49), AN (26) selaku pengguna jasa korban. Sementara remaja yang masih 17 tahun sebagai penyedia tempat.
“Hasil penyelidikan, korban dipekerjakan melayani pria hidung belang sejak Desember 2022 hingga April 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto kepada Dialeksis.com pada Rabu (19/7/2023).
Agus menyebutkan, kasus itu terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena resah dengan aktivitas bejat tersebut. selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
“Tempatnya itu di area WC umum terminal Lhoksukon, sebelah WC umum itu dibangun tempat tidur yang disewakan oleh pengguna jasa PSK, dengan harga Rp50 ribu sekali sewa,” kata Agus.
Saat ini tiga tersangka tersebut diamankan di Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik menetapkan delapan DPO lainya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengeksploitasi anak dibawah umur untuk berhubungan seksual dengan bayaran dengan nominal tertentu.
“Remaja IK ini korban sebenarnya, karena masih dibawah umur kita jadikan saksi, meskipun dia berperan sebagai penyedia tempat. Sementara 8 orang lagi masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.