Polisi Ringkus Sindikat Prostitusi Online di Hotel Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : ris/sam
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jajaran Kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap prostitusi online menggunakan aplikasi Whatsapp di salah satu hotel di kawasan Aceh Besar, Rabu (21/3) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diterima Dialeksis, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku bernama MRS (27 tahun) asal Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu tas jinjing berisi uang tunai senilai Rp4 juta Rupiah, 5 unit HP, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5726 WBD.
"Benar ada penangkapan. Besok (Jumat/23/3/2018) sekitar Pukul 15.00 WIB akan digelar Konfrensi pers untuk keterangan lebih lanjut" ujar Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH kepada Dialeksis , Kamis (22/3/2018).
Aksi prostitusi online ini terungkap setelah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan dengan bertransaksi atau chatting via Whatsapp dengan pelaku.
"Mereka melakukan traksaksi via Whats App Masengger. Polisi berhasil meringkus sindikat ini setelah Menyamar jadi Pelanggan" ujar Trisno.
Diperkirakan pelaku meraup keuntungan dari transaksi prostitusi online yang berhasil dilakukan dari setiap calon pelanggannya selama ini. (sam/ris)