Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan tujuh tersangka beserta delapan unit barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (30/3/2023) malam, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu yang berbeda dalam wilayah Aceh Utara yang dilakukan oleh para tersangka.
"Tim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tujuh tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya, Aceh Utara pada waktu berbeda. Barang bukti diamankan dari para tersangka itu 8 sepeda motor," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan upaya yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Aceh Utara dalam memburu para pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
Kapolres Aceh Utara menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal 7 tahun. Saat ini, para tersangka telah ditahan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Deden, ke tujuh tersangka yang telah diamankan di Polres Aceh Utara itu berinisial AR (25) warga Kecamatan Baktiya, Mu (24/residivis narkoba), RF (25), Ag (23) Aceh Utara, dan TK (26) warga Kecamatan Grong Grong, Pidie, MA (22), RA (22) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e (dengan ancaman 9 tahun penjara) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana (ditambah sepertiga/363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e)," tutupnya.