Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Loging di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Pidie - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, berhasil mengamankan salah seorang pelaku, yang diduga sebagai tindak pidana illegal loging atau pembalakaan liar kayu hutan.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdina Chandra mengatakan, pelaku tersebut berinisial SF (36) dan merupakan sebagai warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, dirinya ditangkap saat mengangkut kayu itu.
“Jadi tersangka yang berinisial SF ini, mengangkut kayu meranti sebanyak satu meter kubik dengan menggunakan mobil Carry Pick Up. Penangkapan itu dilakukan di jalan Tangse-Beureunuen tepatnya di Desa Jijiem Kecamatan Keumala,” ujar Ferdina kepada dialeksis.com, Senin (23/8/2021).
Ferdina menambahkan, ketika melintasi jalan tersebut, mobil yang dikemudikan oleh tersangka maka bagian belakangnya ditutup dengan terpal yang bewarna biru dan oihaknya akan terus menulusuri tentang fakta atas informasi tersebut.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan, maka ditemuk barang bukti berupa kayu sembarang keras dan tidak memiliki surat hasil hutan sah. Ia diupah oleh pemilik kayu yang berinisial P dan pemilik itu sedang diburu.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 201, tersangka berikut barang bukti, berupa kayu olahan jenis Meranti berjumlah 0.923 meter kubik dan satu unit Mobil Carry telah diamankan di Mapolres Pidie,” tutur Ferdina.