Polisi Tangkap Pelaku Jambret Lintas Kabupaten
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jajaran Polres Bireuen memastikan pelaku penjambretan yang terjadi di beberapa di tiga kabupaten: Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe selama bulan Ramadhan sudah ditangkap.
Pada Sabtu (25/5/2019) malam lalu, di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial MUK (23) warga Gampong Keude Paya Bakong, Aceh Utara dan satu anak di bawah umur berinisial R (16).
"Kedua pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Lhokseumawe dan tim Opsnal Polres Bireuen. Karena tersangka melakukan tindakan pidana di beberapa titik di Lhokseumawe dan Bireuen, penanganan penyidikan dilakukan di Lhokseumawe karena ditangkap di wilayah hukum Lhokseumawe," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH, Selasa (28/5/2019), kepada Dialeksis.com.
Sementara itu, Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019) mengatakan, kedua orang ini diduga telah melakukan penjambretan di 10 lokasi di Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen.
Baca: Kepsek Dirampok di Matangkuli
Menurut Agus, beberapa aksi yang dilakukan MUK di antaranya terjadi pada Minggu (21/4/2019). Saat itu, MUK diduga menjambret seorang perempuan di Terminal Baru L300 Keude Aceh.
"Modusnya pelaku menarik tas korban yang bertugas di Polres Lhokseumawe," jelas Agus.
Berdasarkan pengakuannya, MUK pernah menjambret di beberapa lokasi dalam semalam. Rata-rata korban ditarik tasnya. MUK beraksi dengan menggunakan sepeda motor.
Selain di Aceh Utara, MM turut beraksi di Kabupaten Bireuen. Saat menjambret di Geureugok, Bireuen, pada Sabtu (25/5/2019) lalu, MM menarik tas dari pengendara motor.
"Aksinya mengakibatkan suami, istri, dan anak berumur 7 tahun mengalami luka berat karena terjatuh dari sepeda motor saat tengah tarik-menarik tas," kata Direskrimum Polda Aceh.
Terakhir, MM hendak menjambret di depan RS Cut Meutia hingga akhirnya aksinya diendus pihak kepolisian dan dilakukan pengejaran.
"Setelah kita mengendus keberadaan tersangka dan selanjutnya dilakukan pengejaran hingga Simpang Rangkaya, Aceh Utara. Keduanya disergap dan diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka MUK melakukan penyerangan kepada petugas," tutur Agus.
Pelaku MUK, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat penangkapan. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe.(Faj/dbs)