Polisi tangkap pengedar ganja
Font: Ukuran: - +
Barang bukti yang diamankan dari seorang pengedar sabu dan ganja berinisial Sf alias AP, warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis (5/4). (Foto Antara Aceh/Humas Polres Aceh Utara).
DIALEKSIS.COM, Lhokseumawe - Personil polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja dan juga berhasil mengamankan puluhan ganja kering paket siap pakai, dalam sebuah pengerebekan di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah di Lhokseumawe, Minggu malam mengatakan, pihaknya menangkap salah seorang tersangka berinisial SA (38), yang diduga sebagai pengedar narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti, pada Minggu dinihari.Sebutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut, didasarkan dari laporan warga yang menyebutkan bahwa terduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis ganja dirumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 38 paket sedang ganja kering siap pakai.Disebutkan juga oleh Erpansyah, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, karena kesiapan petugas, yang telah berjaga-jaga dipintu belakang, akhirnya tersangka tidak bisa meloloskan diri dari sergapan petugas.
Sementara itu, dari hasil pengeledahan terhadap tersangka, selain didapati 38 paket sedang ganja kering siap pakai yang tersimpan didalam tas biru, juga diamankan uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone android."Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Dewantara, untuk diperiksa dan diproses secara hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek Dewantara. (ANTARA)