Polisi Tangkap Penyalahguna Narkoba di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur- Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus satu orang penyalahguna narkoba di Dusun Bandar Khalifah, Desa Paya Meuligo, Kecamatan Perlak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku berinisial AF (28) yang berprofesi sebagai mahasiswa. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Polisi mencurigai bahwa di desa setempat sering terjadi penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H mengatakan, dalam penangkapan ini, petugas mengamankan dua paket sabu yang telah dibungkus ke dalam sebuah plastik bening.
"Pada Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 23:00 WIB, Pers Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tidak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Hendra, Kamis (2/8/2018).
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sebayak 37,54 gram sabu.
"Dua bungkus plastik bening berbeda ukuran yang dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 37,54 gram (Bruto)," ungkapnya.
Hendra menjelaskan, kronologi penangkapan, saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di sebuah rumah. Lalu melalukan pemeriksaan penggeledahan badan terhadap tersangan AF.
"Saat digeledah, dapati satu bungkus plastik bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis aabu di dalam saku celana sebelah kiri," katanya.
Kemudian, tambah Hendra, petugas melakukan pengembangan. Petugas juga menggeledah rumah tersangka.
"Di rumah tersangka, ditemukan lagi di belakang rumah tepatnya di atas tumpukan kayu oleh petugas satu bungkusan besar yang diduga narkotika jenis sabu dan kedua bungkusan narkotika jenis sabu tersebu diiakui kepemilikannya oleh tersangka," pungkasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. (KBRN/RRI)