Polisi Tangkap Seorang Pria Karena Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 15 Kali
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Penyidik Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial SR (38), buruh harian lepas, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas dugaan pencabulan. SR diduga mencabuli anak tirinya berinisial Y (13).
Dia ditangkap polisi pada 24 November 2021. Aksi bejat itu dilakukan rentang waktu 15-29 April 2021 lalu. Bahkan, perbuatan tercela itu telah dilakukan sebanyak 15 kali.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam keterengan tertulisnya, Selasa (14/12/2021) menyebutkan, korban diancam pelaku untuk tidak membocorkan perbuatannya pada orang lain.
Pelaku juga mengatakan akan membawa ibu korban ke daerah yang jauh sehingga tak pernah bertemu korban lagi. Ada Banyak tapi Tersembunyi Aksi ini terbongkar pada 18 November 2021, ketika korban mengadu ke neneknya.
Dia menjelaskan, pelaku masuk ke kamar korban saat malam hari. Ketika melihat korban tertidur pulas, pelaku mengaku hawa nafsunya muncul sehingga SR melakukan pelecehan dan pemerkosaan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun (peraturan daerah) Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Kami imbau, jika ada kasus pelecehan terhadap perempuan segera lapor ke polisi. Sehingga bisa segera kita tangani,” pungkasnya. (Kompas)