DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.
Rasya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Minggu (27/9/2026).
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026) pagi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen medis, menelaah rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan tenaga medis dan dokter forensik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla," kata Kompol Dizha.
Berawal dari Demam Tinggi
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika Rasya mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
Berdasarkan keterangan dokter klinik, suhu tubuh korban saat diperiksa mencapai 39,7 derajat Celsius. Tekanan darahnya tercatat 131/74 mmHg, dengan denyut nadi 104 kali per menit.
Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus dan obat minum untuk membantu mengatasi keluhan yang dialami korban.
Namun, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan di tubuh Rasya. Ruam tersebut semakin menyebar sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.
Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Kondisinya kemudian memburuk secara drastis.
Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas berat. Tim medis lantas melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.
Meski telah mendapat penanganan medis, Rasya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Dokter Sebut Korban Mengalami DBD Berat
Dalam penyelidikan, polisi turut meminta keterangan dokter yang menangani Rasya di RSUDZA.
Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.
Gejala yang ditemukan antara lain demam naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi.
Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL. Pemeriksaan juga menunjukkan peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L.
Menurut keterangan medis yang disampaikan polisi, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang membutuhkan tindakan resusitasi.
Dokter menyebut kematian korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa *Dengue Shock Syndrome* dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut.
Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan.
Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, hingga kepala.
Pemeriksaan Forensik Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Selain memeriksa tenaga medis, penyidik juga berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Rasya.
Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman di sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan belahan bokong kanan serta kiri.
Hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, maupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
Meski tidak ditemukan tanda kekerasan, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Polisi Periksa 23 Saksi dan Rekaman CCTV
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan di lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh serta berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari 23 orang saksi. Mereka terdiri dari dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.
Selain keterangan saksi, polisi mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Di antaranya rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.
Kompol Dizha mengatakan, seluruh keterangan dan dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menyimpulkan hasil penyelidikan.
Penyidik juga mencatat adanya penanganan medis terhadap korban sejak mengalami keluhan awal di klinik kampus hingga dirujuk ke RSUDZA.
Meski demikian, berdasarkan keterangan dokter forensik, penyebab pasti kematian Rasya secara medis tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla," demikian kesimpulan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. [*]