Polisi Virtual, Begini yang Dilakukan Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Dok. Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi Virtual di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan Polisi Virtual itu adalah bentuk kegiatan dan sistem untuk mengedukasi dan pencegahan kejahatan.
“Saat ini di Polda Aceh sudah akan berjalan, dari segi edukasi sudah dilaksanakan dan pencegahan kejahatan masih berproses dan dalam waktu dekat juga akan berjalan,” ujar Kombes Pol Winardy saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (27/2/2021).
Winardy melanjutkan, adapun sistem kerja dari polisi virtual ini adalah edukasi ke netizen tentang bijak di dunia siber dan bagi yang melakukan pelanggaran UU ITE akan diberikan peringatan sebagai upaya pencegahan sebelum benar-benar dilakukan penegakan hukum yang tegas.
“Jika sudah diingatkan 2 kali masih tidak diindahkan maka bisa dilakukan upaya penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” kata Winardy.
“Peringatan diberikan via Direct Message (DM) ke yang bersangkutan sebagai pemosting konten melanggar UU ITE,” tambahnya.
Menurutnya, dalam pembentukan Polisi Virtual itu privasi pengguna tetap dijaga dan mengajak nitizen untuk bijak dan sopan dalam dunia maya.
“Layaknya polisi di dunia nyata tugasnya jika ada nitizen yang melanggar aturan diberikan peringatan, tidak langsung ditilang, tetapi diedukasi sehingga nitizen Indonesia nanti bisa menjadi nitizen yang bijak, sopan dan sehat di dunia maya,” pungkasnya.