Politik Uang Terjadi di Pemilu, Laporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh gencarkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait Pemilu 2024, termasuk anti politik uang dan pelanggaran lainnya.
Hal ini dilakukan oleh petugas Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh bersama para Kanit Reskrim Polsek Jajaran di pemukiman warga, Sabtu (13/1/2024).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, sosialisasi dan edukasi kepada warga dilakukan dengan cara menempelkan stiker himbauan terkait dengan politik uang jelang Pemilu 2024.
"Sosialisasi dan edukasi politik Uang Jelang Pemilu 2024 dilakukan di perumahan warga dan tempat keramaian lainnya yang ada di kota Banda Aceh," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa Politik Uang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (I) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Diharapkan para masyarakat ataupun warga setempat dapat sadar hukum dan mematuhi aturan tersebut dan jika melihat adanya pelanggaran politik uang ataupun yang lainnya dapat segera melaporkan ke Sentra Gakumdu Polresta Banda Aceh.
"Kami mengajak warga untuk lawan politik uang dalam bentuk apapun, agar mewujudkan demokrasi yang bersih dan transparan," pungkas Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama. [*]