Politikus PDIP: Jangan Beri Izin Badko HMI Demo Kepung Istana
Font: Ukuran: - +
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Pareira. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Pareira, meminta polisi tidak memberikan izin Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (Badko HMI) se-Indonesia pimpinan Abdul Muis Amiruddin menggelar unjuk rasa menjelang dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, izin untuk menggelar unjuk rasa tidak boleh diberikan selama pemerintah masih menerapkan larangan bagi masyarakat untuk berkumpul.
Ia mengatakan, unjuk rasa sudah seharusnya tidak mendapatkan izin di masa seperti sekarang ini. Ia mencontohkan, masyarakat yang ingin beribadah saja diminta untuk melakukannya di rumah masing-masing.
Andreas juga menyoroti potensi peningkatan kasus penularan Covid-19 bila pemerintah memberikan izin kepada Badko HMI se-Indonesia untuk menggelar unjuk rasa menjelang dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf.
Ia mengklaim, pemerintah telah berusaha keras untuk menurunkan angka penularan Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Apa tidak justru akan menaikkan lagi penularan, yang saat ini sudah dengan susah payah kita, pemerintah bersama masyarakat, berjuang untuk diturunkan," tutur Andreas.
PB HMI pimpinan Abdul Muis Amiruddin menginstruksikan kepada Ketua Umum Badko HMI se-Indonesia agar menggelar unjuk rasa menjelang dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf.
Seruan ini termaktub dalam surat instruksi nomor 144/A/Sek/12/1443 bertanggal 2 Agustus 2021.
Menurut mereka, Presiden dan Wapres Jokowi-Ma'ruf Amin yang dihadapkan pada krisis Covid-19 gagal memenuhi hak masyarakat.
"Kami pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin beserta kabinetnya dianggap gagal," kesimpulan dalam surat instruksi tersebut.
PB HMI pimpinan Pj. Abdul Muis Amiruddin lantas meminta agar kader HMI di daerah melakukan aksi pada 6-13 Agustus. Titik aksi yang direkomendasi mulai dari Istana Negara hingga Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
"Aksi puncak pada tanggal 16 Agustus 2021 yang dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," sebagaimana dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/8). (CNN Ind)