Beranda / Berita / Aceh / Politisi Muda Aceh Dukung Pilkada Aceh Tahun 2022

Politisi Muda Aceh Dukung Pilkada Aceh Tahun 2022

Minggu, 04 Juli 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Politisi Muda Aceh Nasri Saputra. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Politisi Muda Aceh Nasri Saputra mendukung penuh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap komitmen perjuangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2022.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Anggota DPRA Komisi I Azhar Abdurrahman.

“kita berpedoman pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 pasal 65 tentang Pemerintah Aceh, kan disebut disitu pemilihan gubernur, bupati dan walikota 5 tahun sekali, terkait dengan priode ini, dimulai pada tahun 2017 dan masa nya itu akan habis di tahun 2022, tidak ada undang-undang yang mengatakan Aceh terjadi pemilu itu di tahun 2024, gak ada itu, baik UU terbaru dari 2010 sampai 2018 pada pasal 203, Daerah Khusus Aceh, Papua, DKI, Jogja dan Papua Barat, bisa buat pedoman khusus,” ungkap Azhar.

Dikatakan Nasri, Kesepakatan Helsinki merupakan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan ini merupakan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Maka dari itu tambah Nasri, harus diketahui bersama bahwa perdamaian Aceh bukanlah perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pribadi SBY dan Yusuf Kalla. Akan tetapi perdamaian antara pejuang Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Secara pribadi kita sangat mendukung sikap DPRA tersebut, dan kita berharap komitmennya DPRA tidak setengah - setengah", pungkas Politisi Muda Partai Daerah Aceh yang menjabat Sekretaris DPW Aceh Jaya.

Sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Dan Pilkada serentak tetap dilaksanakan tahun 2024 seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pilkada yang sudah ada, tanpa pengecualian Aceh, termasuk bentuk pengingkaran terhadap perdamaian Aceh yang sudah sekian lama kita rawat dan kita jaga secara bersama.

Aceh memiliki Lex Specialisk. Kekhususan Aceh yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dimana dalam kaitannya, pelaksanaan Pilkada dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pada Pasal 65 ayat (1), yaitu; Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Oleh sebab itu, Pemerintah RI harus menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B ayat (1) yang menyebutkan; Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Jadi tidak ada dasar bagi pusat untuk tidak menghargai kekhususan Aceh dalam melaksanakan Pilkada 2022 sesuai UUPA," ucap Poen Che'k sapaan akrab Nasri Saputra. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda