Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tengah Tangkap 3 Bandar Narkoba

Polres Aceh Tengah Tangkap 3 Bandar Narkoba

Kamis, 07 Januari 2021 17:46 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- Memasuki tahun baru 2021, jajaran Satnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan satu unit mobil jenis triton yang mengangkut ganja kering dalam dua karung, menahan tiga tersangka pengedar narkoba.

“Peredaran narkoba, khususnya ganja di Aceh sulit kita basmi hingga tuntas. Aceh dikenal dengan ganja terbaik akan tetap menjadi incaran para pemakai narkoba,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP, Hary Sandi Sinurat, ketika dilangsungkan temu Pers, Kamis (7/1) di Mapolres setempat.

Dalam keterangan Persnya kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Suwarno, menjelaskan, jaringan narkoba tetap ada, buktinya mereka yang kita tangkap. Disatu sisi, kita bangga dengan apa yang didapat satuan narkoba berhasil menciduk pelaku bersama barang bukti.

Tetapi disisi lainnya peredaran narkoba menunjukan aktifitasnya menandakan mereka banyak. Generasi emas negeri ini akan dirasuki narkotikan bila semua pihak tidak Bersatu menghadapinya. Melihat kenyataan ini, semua pihak bersatu' agar genarsi emas kita tidak dirusak akibat narkoba, sebut Kapolres.

“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin mengambil Tindakan tegas, terhadap mereka yang melakukan kejahatan narkotika,” jelasnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan itu; MA, diciduk pihak sat narkoba karena didalam mobil jenis triton yang dibawanya ada dua karung ganja yang akan dipasarkan. Ketika ditangkap, tersangka MA mengakui barang itu didapatnya dari Nagan Raya.

Pemilk asal ganja ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak penyidik mengamankan mobil triton yang dipinjam tersangka dari orang lain, bersama dua karung ganja dengan tangkainya.

Selian itu, pihak satnarkoba juga menangkap IRN, warga Angkup, Aceh Tengah yang membawa ganja dalam plastik kresek yang beratnya mencapai 1500 gram.

Ditempat terpisah lainya, kembali satnarkoba menagkap IN,warga kampung Ketol, Aceh Tengah yang membawa ganja kering seberat 100 gram lebih yang akan diedarkanya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda