Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Kakek Perkosa Cucu ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kasus kakek perkosa cucunya yang masih di bawah umur, kini telah dilimpahkan oleh Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara, ke kejaksaan negeri setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K mengatakan, berkas perkara dalam kasus tersebut sudah lengkap, sehingga untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Untuk berkas perkaranya semua sudah lengkap, seperti pakaian koraban termasuk hasil Visum et repertum korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Fauzi kepada dialeksis.com, Sabtu (24/4/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang gadis yang masih berusia 16 tahun, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diperkosa oleh kakenya sendiri, kini pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengatakan, pelaku merupakan berinisial I (45) dan statusnya merupakan sebagai duda. Awalnya pelaku menjemput korban disekolahnya, dengan alasan untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit.
“Kala itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya dengan alasan untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit, maka pemerkosaan tersebut terjadi saat korban sedang tidur di rumah neneknya. Korban ialah cucu pelaku sendiri,” ujar Fauzi kepada dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).