Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Februari 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas AKP Bambang, mengungkapkan kasus peredaran jamu dan obat palsu. [Foto: Humas Res AU]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu ilegal

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas AKP Bambang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MF (32) dan MK (46), merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. 

"Mereka berperan sebagai peracik sekaligus penjual obat-obatan dan jamu palsu," ucap Kapolres Aceh Utara dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar serta tidak jelas manfaatnya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa produk-produk tersebut dijual ke berbagai kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Saat penggerebekan di kediaman tersangka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional dari berbagai merek yang diduga palsu. Barang bukti yang diamankan mayoritas berupa kopi sachetan serta jamu peningkat stamina pria. 

"Setelah pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan racikan sendiri yang dikemas ulang dengan merek tiruan buatan mereka," tuturnya.

Diketahui pula bahwa kedua tersangka belajar meracik obat secara otodidak tanpa memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Sementara itu, beberapa produk jamu dan obat herbal yang mereka jual diperoleh dari sales tidak dikenal yang berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama dari tindakan ilegal ini adalah faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki keterkaitan langsung dalam menjalankan bisnis ini, melainkan masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menegaskan bahwa menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus mengawasi kualitas dan keamanan produk obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada korban akibat konsumsi produk berbahaya, sejalan dengan program “Hijrah” yang dicanangkan Polres Aceh Utara.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Kapolres.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan.

Selain itu, pemilik warung atau kios yang terlanjur menjual produk-produk ilegal ini diharapkan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum serta melindungi konsumen dari bahaya produk palsu. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI