Polres Bener Meriah Berhasil Menangkap DPO Narkoba
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DPO Narkoba. [Foto: Polres Bener Meriah]
DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, berhasil menangkap seorang pedagang narkotika jenis sabu dan ganja, berinisial YA (36), yang merupakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di wilayah jalan lintas KKA, Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka sudah satu bulan berstatus DPO dan telah berhasil kita tangkap,” ujar Radius Sianturi kepada dialeksis.com, Kamis (27/1/2022).
Radius Sianturi menambahkan, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil menemukan sejumlah plastik kecil berisi sabu-sabu berat 1,27 gram brutto, satu bungkus ganja seberat 12,83 gram kotor dan beberapa lainnya yang menjurus pada transaksi narkoba.
Tersangka YA merupakan sebagai DPO dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang berinisial MR, yang berhasil ditangkap pada akhir Desember tahun lalu, sehingga YA sudah berstatus DPO selama satu bulan.
“Tersangka YA merupakan warga Simpang Utama Kecamatan Bandar, dilaporkan ke polisi dengan LP/37/Xll/2021/Aceh/Res Bemer/SPKT, pada tanggal 25 Desember 202,” tutur Radius Sianturi.