Beranda / Berita / Aceh / Polres Bireuen Razia Petasan, Penjual Dilarang Menjual Skala Ledak Besar

Polres Bireuen Razia Petasan, Penjual Dilarang Menjual Skala Ledak Besar

Sabtu, 08 April 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen dan Jajaran Polsek, Polsubsektor hingga Pospol melakukan kegiatan Razia tempat - tempat penjual petasan.

Razia tersebut digelar sebagai bentuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., mengatakan razia terhadap penjualan petasan tersebut untuk menimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta melakukan pendataan terhadap para penjual, ijin dan jenis petasan yang dijual.


"Kami melakukan razia terhadap penjualan petasan ini untuk melakulan pencegahan terjadinya gangguann keamanan dan ketertiban umum, kami mendata bentuk petasannya dan ijin penjualan, jika ada petasan yang memiliki daya ledak besar dan sangat membahayakan akan kami lakukan penyitaan"kata AKBP Mike Sabtu (9/4/ 2023) kepada wartawan di Bireuen.

Para penjual di imbau untuk tidak membuka lapak pada waktu Shalat Tarawih masih berlangsung, dan dilarang menjual melebihi batas berat 20 gram, ukuran 2 inchi atau sekitar 5,8 cm.

"Hingga saat ini kami belum menemukan petasan yang memiliki daya ledak besar dari hasil razia yang dilakukan di pasar, namun demikian razia tersebut dakan terus dilakukan hingga hari raya Idul Fitri nanti" sebut Kapolres Bireuen.

Kapolres Bireuen mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung langkah - langkah Kepolisian dalam menciptakan Keamaan dan Ketertiban umum dalam bulan Suci Ramadhan. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda