Polres Bireuen Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Pelaku Ikh Bin AF diamankan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan, Kamis (17/3/2022). [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Terduga pelaku pembunuhan bayi yang ditemukan mengapung dalam sumur WC Desa Meunasah Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan berhasil ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.
Ikh Bin AF (28) warga Desa Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen berhasil diringkus dirumah keluarganya, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak Selasa (15/3/2022) setelah melakukan perbuatan itu.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan pelaku Ikh Bin AF diduga telah menghilangkan jejak kehamilan/melahirkan anak di luar nikah dari pacarnya DDF (18) yang masih berstatus pelajar.
"Pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan telah berhasil mengamankan tersangka Ikh Bin AF, sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya sejak hari Selasa 15 maret 2022," ungkap AKP Arief, Kamis (17/3/2022) kepada Dialeksis.com.
Kasatreskrim mengungkapkan Gadis DDF pada Senin 14 Maret keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan memberitahukan kepada kedua orang tua bahwa dirinya tidak ke sekolah disebabkan mengalami sakit perut.
Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib masyarakat Desa Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menemukan 1 unit sepeda motor yang sedang terparkir di dekat Sungai Krueng peusangan, sehingga mencoba mencari tahu.
"Sepmor tersebut diketahui yang dikendarai oleh DDF, gadis itu sedang tidak bisa dihubungi atau hilang kontak dengan keluarga, melihat ada kejanggalan ditemukan sepeda motor dan ada ceceran darah di tepi jembatan, pihak keluarga melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Polsek dan Polres setempat," ungkap AKP Arief.
Kemudian gadis tersebut ditemukan di kebun milik warga tidak jauh dari jembatan dalam kondisi lemas sehingga harus dirujuk ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan.
"Pelaku diduga membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut ke dalam sumur WC Meunasah Desa Ceubrek seketika setelah dilahirkan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 341 jo Pasal 342 jo pasal 55 KUPidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara DDF yang merupakan pacar dari tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Polisi juga mengamankan Unit Sepmor supra x 125 warna hitam, baju dan kain sarung milik DDF dan HP warna hitam merek samsung. [FAJ]