Polres Gayo Lues Amankan 3 Tersangka dan 158 Kg Ganja Siap Edar
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi penangkapan. [Foto: Think Stock]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Gayo Lues berhasil gagalkan upaya penyeludupan ganja sebanyak 158 Kg yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
Polisi mengamankan 3 (Tiga) tersangka dalam upaya penyeludupan itu. Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra mengatakan, mereka yakni KS (47 Warga Aceh Selatan, dan RH (36) dan BD 29) yang keduanya warga Gayo Lues.
Kata AKBP Carlie, mereka ditangkap di jalan Terangun Desa Jabo, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu (3/11/2021).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, akan ada 1 (Satu) mobil yang melintas membawa ganja kering menuju Kota Binjai, Sumatera Utara melalui Jalan Lintas Terangun-Aceh Barat Daya (Abdya).
“Kita langsung turun dan bergerak lakukan pemantauan, tak lama mobil yang dicurigai melintas dan setelah diperiksa benar saja kita temukan 6 (Enam) karung ganja kering siap edar,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan supir KS, kata Charlie, ia mengaku disuruh oleh seorang berinisial P, yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian, dari keterangan RH (berperan sebagai petunjuk jalan) dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD (berperan sebagai pencari mobil), setelah dilakukan pemeriksaan mereka juga suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.
“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 158 Kg Ganja kering telah kita amankan di Mapolres Gayo Lues, dan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues,” tambahnya.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com)