Polres Gayo Lues Musnahkan 60 Kilogram Ganja
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Polres Gayo Lues melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 60 kilogram, Selasa (25/1/2022).
DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 60 kilogram, pemusnahan barangterlarang itu dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, narkoba jenis ganja itu merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya di Desa Cane Toa Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, pada Desember 2021 lalu.
“Dalam pengungkapan itu, maka ada satu orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu IA Bin S (22) warga Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Carlie ketika dikonfirmasi Dialeksis, Selasa (25/1/2022).
Carlie menambahkan, ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga tidak ada yang tersisa, kemudian di buatkan berita acara pemusnahan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pemusnahan ganja itu, merupakan sebagai peringatan keras kepada siapa saja yang masih dan akan mencoba bermain-main dengan narkotika di Kabupaten Gayo Lues, maka akan ditindak tegas.
“Terkait dengan pro dan kontra tanaman ganja saat ini, undang-undang di negara ini jelas mengkatagorikan tanaman ganja dan segala jenis turunanya, merupakan narkotika golongan I yang tidak boleh disalah gunakan,” tutur Carlie.