Polres Langsa Tangkap Residivis Narkotika, Sita 1,86 Gram Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
DIALEKSIS.COM | Langsa - Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah pada Minggu (24/1/2021).
Kepada dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berinisial TZ.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama, saat sedang mengendarai sepeda motornya. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 8 paket Sabu yang ditemukan di bagian box depan sepeda motornya yang dibeli dari temannya yang berinisial SD seharga Rp. 3.500.000 " terang Imam.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, sekira pukul 16.10 WIB, polisi berhasil menangkap SD di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Kecematan Langsa Barat.
"Kedua orang Tsk tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutup Imam.
Adapun Barang bukti yang disita polisi berupa 8 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,86 Gram, 1 plastik hitam, 1 kotak rokok Marlboro hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Lexi warna hitam, No Pol BL 4558 UUN. (Mai)