Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pencabulan Anak Tiri Ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Polres Nagan Raya menyerahkan warga Desa Kuala Trang Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, GNW Bin Alm Saidin, (40 th), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, kemarin, Senin (1/4). GNW merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang terjadi sejak Juli 2016 silam.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH.Sik melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra R.S Sik mengatakan proses penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ferry Dewantoro, SH.
"kita juga menyerahkan barang bukti pendukung terhadap kasus tersebut," kata Boby kepada Dialeksis.com, Selasa, (2/4)
Boby menegaskan, perkara tersebut sudah berstatus P21 alias siap untuk disidangkan.
"Perkara sudah P21 bang, siap disidangkan," ujar Boby.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, GNW diduga mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban berumur 13 tahun. Pelaku kerap mengancam akan memukul korban ketika menjalankan aksinya.
"Korban yang tidak tahan lagi dengan perilaku tersangka terhadapnya kemudian mengadu kepada ayah kandungnya. Didampingi ayah kandungnya, korban lalu membuat laporan ke polisi," jelas Bobby, seperti yang dikutip pada portal detik.com
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu (10/2). Dalam pemeriksaan, tersangka GN mengakui semua perbuatannya.
"Ketika kita periksa, tersangka mengakui semua perbuatannya telah memperkosa anak tirinya tersebut semenjak usia korban 13 tahun hingga sampai saat sekarang ini berumur 16 tahun. GN saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bobby