Polres Pidie Temukan 2 Ha Ganja di Kawasan Hutan Tiro
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Pidie - Aparat penegak hukum dari Polres Pidie berhasil menemukan dua hektare (Ha) di kawasan hutan Tiro, Kecamatan Tiro Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Sebagian tanaman haram itu sudah mulai di panen dan sebagian lainnya berumur sekitar tiga bulan.
Dikutip dari laman mediaindonesia.com, Minggu (1/3/2020), penemuan kebun 'gelek' itu diperoleh berdasarkan informasi dari tersangka pemilik kebun ganja berinisial Bus,38. Pelaku ditangkap jajaran Polres Pidie, di rumahnya kawasan Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis (27/2/2020). Selain Bus, polisi juga menangkap Nas (50 th), pekerja yang merawat kebun tanaman yang diharamkan itu.
Dari pemeriksaaan Bus, diketahui adanya kebun ganja yang produktif di kawasan Tiro. Berbekal keterangan tersebut, tim personel jajaran Polres Pidie, menyisir di kawasan hutan Tiro. Setiba di lokasi aparat mendapati sekitar dua ha ladang ganja yang masik aktif.
Di lokasi, petugas menemukan sedikitnya 300 batang ganja yang diperkirakan berumur tiga bulan. Petugas juga mendiapati satu karung ganja yang sudah di panen di lokasi.
Sebagai barang bukti proses hukum, satu karung daun ganja yang baru dipanen tersebut diamankan ke Polres Pidie di Kota Sigli, Ibukota Kabupaten Pidie. Sedangkan 300 batang yang masih tegak di lahan itu langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi dengan dibakar.
"Batang ganja kita musnahkan dengan cara dibakar setelah di cabut. Batang ganja dalam karung kita amankan di Polres Pidie" tutur Iptu Yusra Aprilia, Kepala Satuan Narkoba Polres Pidie. (Im)