Polres Sabang Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Sabang - Sepanjang Tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Sabang berhasil menyelesaikan 19 kasus tindak pidana dan jumlah penyelesaian perkara Narkoba sebanyak 27 perkara. Selain itu, Polres juga dapat mengatasi kamtibmas di tengah pandemi Covid-19.
Capaian kinerja ini disampaikan Polres Sabang di Konferensi Pers Akhir Tahun di Mako setempat yang dikutip Jumat (1/1/2021).
Kapolres Sabang polda Aceh AKBP Muhammadun, S.H. didampingi Wakapolres Sabang Kompol Muhammad Husin, S.H., M.H. dan kasubag Humas Iptu Muhammad Dahlan serta jajarannya mengatakan selama periode satu tahun ke belakang yaitu tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dalam situasi di tengah pandemi covid-19 pada umumnya dapat mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan ancaman / gangguan kamtibmas melalui upaya pembinaan dan Penegakan Hukum dengan mengedepankan upaya preemtif (penangkalan) dan persuasif (pencegahan).
"Namun tetap tegas dalam arti tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum yang terjadi, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kapolres.
“Polres Sabang dengan Jumlah Tindak Pidana (JTP) pada periode tahun 2019 sebanyak 41 kasus, dibandingkan pada periode tahun 2020 sebanyak 28 kasus, sehingga terjadi penurunan 13 kasus (JPTP). Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana sedangkan pada periode tahun 2019 sebanyak 26 kasus, dan pada periode tahun 2020 penyelesaian sebanyak 19 kasus," jelas Kapolres.
Begitupun Jumlah Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba Tahun 2020 sebanyak 27 perkara, Tahun 2019 sebanyak 27 perkara. dengan Jumlah penyelesaian perkara Narkoba pada Tahun 2020 sebanyak 27 perkara, Tahun 2019 sebanyak 27 perkara. dan Jumlah Tersangka pada Tahun 2020 sebanyak 49Tersangka, Tahun 2019 sebanyak 40 Tersangka.
Kapolres menambahkan selama masa pandemi Covid-19 ini Polres Sabang telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi yang intens dilakukan Polres Sabang dan jajarannya setiap harinya.
"Kegiatan dilaksanakan sejak bulan September 2020 hingga saat ini, diberikan teguran baik berupa teguran lisan maupun tindakan sanksi sosial guna meningkatkan kedisiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M," jelasnya lebih lanjut.
“Demikian Press Release Polres Sabang dalam rangka evaluasi akhir Kinerja Polres Sabang tahun 2020. Semoga pada tahun 2021 Kota Sabang aman dan kondusif. Tetap terapkan protokol kesehatan 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan Polres Sabang semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terjalin kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan keamanan sehingga perekonomian kembali meningkat di masa pandemi ini," pungkas Kapolres.(PS)