Polres Simeulue Tangkap Residivis Pelaku Pencurian
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR (25) yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, pada 25 Desember 2024, di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat. Foto: dok polisi
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menindak tindak pidana. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR (25) yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika Sat Reskrim Polres Simeulue menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian dua unit laptop di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Pencurian tersebut terjadi di Asrama Kedokteran Simeulue, dan pelaku diketahui melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.
Kemudian, pada 24 Desember 2024, Polres Simeulue kembali menerima laporan pencurian yang melibatkan sejumlah barang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan beberapa unit ponsel. Berdasarkan penyelidikan, barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh pelaku yang sama.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan pencarian intensif, dan pada 25 Desember 2024, pelaku YSR berhasil ditangkap di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat. Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.