Polresta Banda Aceh Masih Dalami Informasi Pengaduan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kantor KKR Aceh. [Foto: Rino Abonita]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh saat ini masih mengumpuli informasi terkait perkara “dugaan” korupsi kegiatan perjalanan dinas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun 2021-2022, yang anggarannya bersumber dari APBA.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya menyatakan, kasus ini masih sebatas pengumpulan informasi, belum ada penyelidikan yang dilakukan.
“Kemarin kita undang klarifikasi. Habis diminta klarifikasi belum ada tindaklanjut,” ujar Kompol Fadillah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (14/1/2023).
Ia melanjutkan, perkara ini arahnya belum kemana-mana, hanya sebatas memperdalam informasi. Bahkan, kata dia, upaya penyelidikan pun belum dilakukan.
“Belum kemana-mana arahnya, lidik belum, dugaan pun belum,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh mengundang Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina untuk datang ke Kantor Polresta Banda, Kamis (13/1/2023) kemarin.
Di sana, Sharli diminta membawa sejumlah dokumen yang telah dilegalisir. Diantaranya, fotokopi laporan peranggungjawaban perjalanan dinas tahun 2022 yang menggunakan dana KKR Aceh, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2022.
Di surat undangan tersebut juga dilampirkan bahwa upaya permintaan klarifikasi ini dilakukan polisi atas dasar pengaduan masyarakat.(Akh)