Polresta Banda Aceh Musnahkan Knalpot Brong Hasil Operasi Seulawah Tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Polresta Banda Aceh musnahkan Knalpong Brong. Hal ini dilakukan sejak pemberlakuan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 sejak 1 Maret 2022 lalu. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh musnahkan Knalpong Brong. Hal ini dilakukan sejak pemberlakuan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 sejak 1 Maret 2022 lalu.
Sejak Rabu (9/3/2022), Polresta Banda Aceh sudah memusnahkan knalpot Brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, S.I.K dihalaman Polresta Banda Aceh kepada awak Media, Rabu (9/3/2022).
“Hampir keseluruhan dari Sepmor yang menggunakan knalpot brong dimusnahkan oleh pemilik dari sepmor itu sendiri dengan cara pemotongan. Sampahnya itu langsung dibawa pulang oleh pemiliknya juga, ini dimaksud agar tidak digunakan lagi,” ucapnya.
Kemudian, kata Kompol Randhika, selain pemotongan, ini juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
“Ini dilakukan juga demi menciptakan suasana kondusif dan kenyamanan bagi masyarakat diwilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.
“Jelang Ramadhan juga nantinya kami akan meminimalisir kebisingan dijalan raya yang dimana sangat menganggu warga yang tengah beribadah,” tambahnya.
Razia ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. [ftr]