Beranda / Berita / Aceh / Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pemerkosaan, Sodomi Hingga KDRT di Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pemerkosaan, Sodomi Hingga KDRT di Banda Aceh

Rabu, 16 November 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]

“Ketiga pelaku, dijerat Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan,” pungkasnya. 

Selain itu, Polresta Banda Aceh mengungkap kasus KDRT dan percobaan pemerkosaan. Kasus KDRT yang terjadi dalam keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada tanggal 10 September 2022. 

Unit PPA mengamankan pelaku kasus KDRT, dimana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya. 

Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga. 

Selanjutnya »     Sementara itu, kasus yang ditangani oleh...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda