Beranda / Berita / Aceh / Polrse Aceh Tengah Serahkan Kakek 59 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual ke Kejari

Polrse Aceh Tengah Serahkan Kakek 59 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual ke Kejari

Sabtu, 18 Juli 2020 12:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah “ Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto S, IK MH menyerahkan seorang kakek berinisial M 59 tahun tersangka pelecehan seksual ke kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto mengatakan, penyerarah tersangka pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sesuai dengan yang di maksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang hukum Jinayat,” kata Iptu Agus Riwayanto, Sabtu (18/7/2020).

Kata Iptu Agus Riwayanto, selama ini pelaku pelecehan seksual sudah menjalani penahanan di rutan Polres Aceh Tengah untuk menunggu proses sidik. Sehingga kini dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk menjalani proses sidik selanjutnya.

“Pelaku selama ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres, menunggu Proses Sidiknya, kemudian tersangka dan barang bukti sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk menjalani proses Sidik selanjutnya,” tuturnya.

Menurut Iptu Agus Riwayanto, pelaku pelecehan seksual dan sekaligus pelanggar Qanun kita serahkan ke Kejaksaan Negri Takengon karena sudah memenuhi unsur pelaksanaan penyidikan selanjutnya.

“Pelaku kita serahkan karena sudah memenuhi unsur pelaksanaan penyidikan selanjutnya,” tutup Iptu Agus. (MS)


Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda