Polsek Kejuruan Muda Ciduk Dua Pengedar Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kepolisian Resort (Polsek) Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (14/3/2019).
Kapolsek Kejuruan Muda AKP Marasaid Sagala kepada Wartawan, Jumat (15/3/2019) mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap atas informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah itu.
"Kedua tersangka yang ditangkap berinisial IM (21), warga Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, dan MY (33), warga Dusun Sisirau, Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 16 paket sabu seberat 10.60 gram," ujarnya.
Awalnya, kata Kapolsek, polisi menangkap tersangka IM saat sedang menunggu pembeli di areal perkebunan kelapa sawit masyaratakat yang berlokasi di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun.
"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka disita barang bukti 10 bungkus kecil sabu. Saat ditimbang beratnya 1,32 gram," kata Kapolsek.
(Baca juga: Polsek Karang Baru Musnahkan BB Ganja 20 Kg)
Dari hasil pemeriksaan singkat, tersangka mengakui sabu itu dibeli dari tersangka MY dengan tujuan untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
Hasil pengembangan, polisi kembali menciduk MY di rumahnya tanpa perlawanan. "Dari tersangka kita berhasil menyita 6 bungkus sabu seberat 9,28 gram. Tersangka mengaku barang itu dibeli dari tersangka (AS) yang kini masuk dalam DPO polisi. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda untuk diproses," kata Marasaid. (MHV)