Polsek Langkahan Tangkap Pencuri HP, Pelaku Masuk Lewat Loteng Saat Pemilik Rumah Tidur
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pihak dari Polsek Langkahan, Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MF, 21 tahun di sebuah warung di Gampong Teungoh Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin kemarin, (26/4/2021).
Warga Gampong Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara itu diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dua unit Ponsel Android di rumah Ruslan, 26 tahun yang merupakan warga sekampung pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar laporan yang diterima hingga berhasil menangkap pelaku saat akan menjual barang bukti hasil curian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua Ponsel Android merk Oppo dan Vivo milik Korban,” ujar Iptu Erwinsyah, Selasa (27/4/2021). Berdasarkan informasi dihimpun DIALEKSIS.COM, aksi pencurian yang terjadi dilakukan pelaku pada Minggu (25/4) dini hari pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah dan melewati loteng, setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil dua unit ponsel disebelah korban yang sedang tertidur lelap dikamarnya.
“Setelah mengambil ponsel korban, pelaku keluar dengan memanjat dinding lagi, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Langkahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Asy)
- Waspada Curanmor Marak, di Cot Girek Honda CRF Hilang di Teras Rumah
- Jaksa Agung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI
- Kuasa Hukum AHY: ”Di Bulan Puasa, Gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi!”
- Sidang Kasus Rudapaksa Gangrape Langsa, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi Kewenangan Mengadili