Polsek Peukan Bada Inisiasi Perdamaian Antargampong
Font: Ukuran: - +
Peusijuek warga Gampong Surien, Meuraxa, Banda Aceh dengan warga Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, di kantor Keuchik Surien, Senin (21/10/2024) malam. [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peusijuek merupakan upacara adat Aceh yang bertujuan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upacara ini dilakukan oleh masyarakat Aceh karena harapannya telah tercapai.
Hal ini dilakukan oleh warga Gampong Surien, Meuraxa, Banda Aceh dengan warga Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, di kantor Keuchik Surien, Senin (21/10/2024) malam.
Prosesi peusijuek ini diawali dengan inisiasi perdamaian keributan antar warga kedua gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh oleh Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali.
“Awalnya prosesi peusijuek dengan menggunakan tepung tawar dan ketan ini diawali dengan proses perdamaian keributan antar warga yang sudah dilakukan sebanyak empat kali tanpa titik temu. Namun pada pertemuan kelima, akhirnya ditemukan titik temu untuk melakukan perdamaian,” ucap Munawir.
Munawir menjelaskan kronologi kejadian sebelum dilakukan prosesi peusijuek. Pada hari Jumat (21/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Korban Zulfkri (29) warga Surien, Banda Aceh, bersama temannya Badrol berkunjung ke gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar untuk melakukan silaturahmi dalam rangka lebaran Idul Adha.
Disaat yang bersamaan, lanjut Kapolsek, di Gampong Meunasah Tuha sedang ada kejadian curanmor, dan saat itu warga setempat mencurigai keberadaan korban dikarenakan berputar - putar menggunakan sepeda motor untuk mencari alamat temannya, dan saat itu salah satu warga menghentikan laju sepeda motor korban. Namun korban tidak mau berhenti dan langsung menambah laju kecepatan kenderaannya. Dan saat itu warga meneriaki korban dengan kalimat “maling”.
Respon cepat dari warga Meunasah Tuha menangkap dan melakukan penganiayaan terhadap diri korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peukan Bada untuk proses lebih lanjut, tambahnya.
Proses Restorative Justice dimulai pada awal Agustus hingga September 2024 antar aparatur kedua gampong. Sebanyak empat kali mediasi tidak menemukan titik temu.
Alhamdulillah, mediasi kelima pada hari Jumat (18/10/2024) di Balai pertemuan Polsek Peukan Bada menemukan titik temu dengan isi perdamaian para terlapor dan korban saling memaafkan atas kejadian dan tidak ada dendam dikemudian hari, sebut Kapolsek.
Lalu, dari pihak terlapor memberikan biaya kompensasi kepada korban dan perangkat gampong Meunasah Tuha melaksanakan peusijuek yang dilaksanakan pada malam ini, Senin (21/10/2024) bertempat di Kantor Keucik Gampong Surien, sambung Munawir.
"Kami berharap, setelah prosesi peusijuek ini dengan harapan kedua belah pihak ibarat se sejuk embun di pagi hari," pungkasnya.