Potong PPh Karyawan Tapi Enggak Setor Pajak, ABA: Kejahatan Kemanusiaan!
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, ternyata di Indonesia ada perusahaan yang sengaja memotong PPh (pajak penghasilan) karyawan, tetapi PPh itu tidak disetor ke negara.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif mengatakan perusahaan yang telah memotong uang buruh namun tidak menyetor ke kantor pajak adalah sebuah kejahatan kemanusiaan atau tindakan kriminal.
"Untuk membuktikan perbuatan kejahatannya maka pihak kepolisian harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan informasi atau data dari kementerian atau pihak lain yang melaporkan," jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (19/12/2021).
Baginya perbuatan itu adalah kejahatan kemanusiaan, karena perusahaan telah mengambil hak buruh yang telah dikumpulkannya dengan susah payah namun tanpa rasa kemanusiaan dikorup oleh oknum perusahaan.
Tak hanya itu, kata dia, perbuatan itu juga berimbas bagi karyawan dan sangat merugikan yaitu dianggap sebagai warga yang tidak taat pajak dan sewaktu-waktu akan ditagih pajaknya bilamana dinyatakan belum menyetor PPh nya ke kantor pajak.
Untuk itu, la meminta bagi perusahaan yang sudah diberi kepercayaan untuk mengumpulkan PPh karyawan dan menyampaikan kewajibannya kepada negara dalam penyetoran PPh tersebut.
Karena dengan itu, menurut Arnif, akan membuat karyawan hilang kepercayaan kepada perusahaan dan tentunya juga akan merugikan negara.
"Harapannya bagi pihak perusahaan yang terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut, harus diberi sanksi berat jika memungkinkan dilakukan hukuman mati dan penyitaan aset kekayaannya," tutupnya.