PPKM Dicabut, Pemerintah Aceh Tetap Berlakukan Status Darurat Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh. [Foto: Suparta/acehkini]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan walaupun status PPKM telah dicabut, status darurat kesehatan tetap berlaku.
“Iya benar, PPKM sudah dicabut oleh Presiden. Hal ini dituangkan dalam Inmendagri No. 50 dan 51 Tahun 2022. Walau demikian status darurat kesehatan sebagaimana termaktub dalam Keppres 11/12 tahun 2020 tetap berlaku,” katanya kepada Dialeksis.com, Sabtu (31/12/2022).
Lanjutnya, meskipun PPKM sudah dicabut, Muhammad MTA tetap berharap agar masyarakat Aceh tetap ikhtiar dan waspada.
"Diharapkan kepada masyarakat tetap waspada, proteksi diri dan kesadaran kesehatan tetap harus dikedepankan," ungkapnya.
Selanjutnya » Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (30/12/2...