Beranda / Berita / Aceh / Prabowo Digugat Atas Wanprestasi, BPN: Kenapa Dari Kemarin Kemarin Tidak Ada Gugatan.

Prabowo Digugat Atas Wanprestasi, BPN: Kenapa Dari Kemarin Kemarin Tidak Ada Gugatan.

Sabtu, 09 Maret 2019 13:09 WIB

Font: Ukuran: - +




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengaku heran dengan gugatan Djohan Teguh Sugianto terhadap Prabowo terkait urusan jual beli saham. Prabowo di anggap ingkar janji atau wanprestasi.

Dilansir dari detikcom, Anggota Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman, Sabtu (9/3) mengungkapkan keheranannya atas gugatan tersebut.

"Kita heran juga ini gugatan muncul momennya pas pemilu, kenapa nggak dari kemarin-kemarin," kata anggota Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman, Sabtu (9/3).

Meski demikian, pihaknya akan mempelajari dan siap menghadapi gugatan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Capres Prabowo Subianto digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual-beli saham. Gugatan terhadap Prabowo sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di Pengadilan Negeri Jaksel, kemarin, Jumat (8/3).




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda