Praktisi Hukum Anti Korupsi Jelaskan Soal Pemanggilan Alhudri ke KPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Praktisi Hukum Antikorupsi, Askhalani. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait tudingan yang dialamatkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi di Aceh Tengah kepada Calon PJ Bupati Aceh Tengah, Alhudri menuai bantahan dari Praktisi Hukum Antikorupsi, Askhalani.
Pasalnya, serangan yang memframing sosok Alhudri sebagai sosok yang tidak bersih itu tidak benar dan tidak berdasarkan data maupun fakta.
Terkait rekam jejak Alhudri yang sudah beberapa kali dipanggil ke KPK, kata Askhalani, belum tentu Alhudri bersalah.
“Pemanggilan seseorang yang dimintai keterangan oleh KPK belum tentu seseorang itu bersalah, apalagi yang bersangkutan dipanggil hanya dimintai keterangan artinya masih terbatas saksi,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (1/12/2022).
Bahkan, lanjutnya, bisa jadi pemanggilan saksi itu menguntungkan bagi KPK, karena orang yang dipanggil memberikan keterangan lain yang menguntungkan bagi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.
“Pemanggilan terhadap Alhudri ini jangan dianggap sebagai dia telah melanggar perbuatan hukum, itu tidak benar. Tetapi keterangan yang disampaikan ke KPK itu malah menjadi bahan petunjuk awal adanya perbuatan lain yang sedang digali oleh KPK,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, ia menegaskan, orang yang pernah dipanggil KPK baik 10-20 kali itu belum tentu bersalah. Namun, terkadang orang yang dipanggil itu menjadi pengungkap fakta-fakta baru. (Nor)
- Ini Profil Tiga Nama Calon Pj Bupati Aceh Tengah
- 15 Anggota DPRK Minta Pimpinan DPRK Aceh Tengah Segera Paripurnakan Calon Pj
- Pemerintah Aceh Terbitkan IUP 15 Perusahaan Bukan Tanpa Antisipasi, GeRAK Aceh: Omong Kosong, Sangat Menipu Publik
- GeRAK Aceh Minta BPK dan Inspektorat Lakukan Audit Terhadap RS Regional di Aceh Tengah