Praktisi Hukum: Jangan Ada Diskriminasi dalam Penerapan Sistem Perbankan di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Qanun 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengamanatkan kepada seluruh bank konvensional di Aceh agar melakukan konversi ke syariah hingga batas akhir pada 4 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Hermanto S.H mengatakan, kebijakan penerapan LKS di Aceh jangan sampai mendiskriminasi nasabah yang memang masih menginginkan jalur sistem konvensional dalam perbankan di Aceh, maupun nasabah yang menginginkan jalur sistem perbankan syariah di Aceh.
"Berikan saja ruang keduanya sehingga ketika nanti keduanya besar dengan caranya masing-masing, ini juga sangat menguntungkan untuk Aceh," jelas Hermanto kepada Dialeksis.com, Selasa (29/12/2020).
"Artinya ketika nanti investor yang memang menginginkan jalur konvensional ada, ketika investor yang menginginkan jalur syariah juga ada. Sehingga ruang ini dalam hitungan peluang juga sangat besar," tambahnya.
Praktisi hukum itu melanjutkan, hal lain juga yang penting dicatat bahwa perlu dibutuhkan satu penerapan dimaksud ke dalam pemberlakuan revisi qanun.
"Maka penting ke depannya, usulan revisi qanun dalam menerapkan dua sistem itu, penting untuk dimasukkan ke dalam revisi qanun ke depannya, masuk nanti dalam program Prolegda (Program Legislasi Daerah)," jelas Hermanto.
Menurutnya, hal lain juga yang perlu dicatat ketika ruang bagi hak nasabah konvensional itu tidak diberikan, dan itu menjadi salah satu yang memang melekat bagi orang untuk difasilitasi oleh negara, karena negara wajib memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan warganya.
"Tentu ini penting untuk disikapi oleh banyak pihak, sehingga tidak memunculkan nanti suatu sikap pertentangan yang kuat ketika umpamanya tidak ada keharmonisan dan sinergi dalam memahami keinginan satu sama lain," pungkasnya.